Kearifan
Lokal atau sering disebut Local Wisdom adalah semua bentuk
pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika
yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis atau
juga didefinisikan sebagai kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam
suatu daerah.[1]
Dari
kedua definisi tersebut maka local wisdom dapat diartikan sebagai nilai yang
dianggap baik dan benar yang berlangsung secara turun-temurun dan dilaksanakan
oleh masyarakat yang bersangkutan sebagai akibat dari adanya interaksi antara
manusia dengan lingkungannya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau
baik berpenghuni atau pun tidak berpenghuni, dilintasi garis khatulistiwa,
berada di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik danSamudra Hindia.
Disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan
Antara). Wilayah yang cukup luas dengan keberagaman kekayaan alam membuat
Indonesia memiliki beragam suku bangsa, beragam kepercayaan, beragam adap adat
istiadat serta beragam kebudayaan yang semuanya bergabung menjadi satu, Bhineka
Tungal Ika (berbeda-beda tetapi satu jua).
Kebudayaan
yang beranekaragam itu mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia, menjadi
pedoman bagi mereka. Tiap daerah mempunyai kebudayaannya masing-masing,
mempunyai kebijakan dan kearifan yang berbeda-beda. Dari sini terlihat bahwa
Indonesia sangat kaya akan kebudayaan, dari berbagai macam budaya seharusnya
bisa menjadikan satu, yaitu satu Indonesia.
Kebudayaan
dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi
lingkungan, pengalaman serta menjadi pedoman dalam berprilaku. Kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan segala pernyataan
intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat yang akan
diberikan secara turun temurun.
Kebudayaan
mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah
benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa
perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku,
bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan
bermasyarakat.
Indonesia
merupakan negara kepualauan yang sangat luas, hal ini lah yang membuatnya
memiliki banyak kebudayaan. Beda pulau beda kepercayaan, beda daerah beda adat
istiadat. Bahasa jawa berbeda dengan bahasa papua, kepercayaan masyarakat
sumatra berbeda denga kepercayaan masyarakat nusa tenggara. Perbedaan inilah
yang membuat masyarakatnya mempunyai istilah budaya lokal, yaitu budaya yang
hanya dimiliki masyarakat setempat, kearifan lokal juga termasuk di dalamnya. Dengan
banayaknya budaya dari berbagai kalangan, hal itu harus bisa membuat kekuatan
yang lebih, karena jika bermacam-macam kebudayaan itu dilakukan dan dikerjakan
bersama-sama, maka bukan tidak mungkin Indonesia menjadi Negara yang maju
Dan
dengan bermacam-macam kebudayaan itu lah seharusnya bisa dimanfaatkan dalam
musyawarah, di dalam Negara yang berdemokrasi. Salah satu ciri negara hukum,
yang disebut the rule of law atau dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut
rechtsstaat, adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi
ide dasar paham konstitusionalisme modern. Oleh karena itu, konsep negara hukum
juga disebut sebagai negara konstitusional atau constitutional state, yaitu
negara yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam gagasan yang sama, gagasan negara
demokrasi atau kedaulatan rakyat disebut pula dengan istilah constitutional
democracy yang dihubungkan dengan pengertian negara demokrasi yang berdasarkan
atas hukum.[2]
Menurut
Crince le Roy sebagai suatu syarat negara demokrasi, yakni tidak adanya suatu
negara yang terlalu berkuasa (overpowering) dan tidak ada badan dalam suatu
negara yang akan memperoleh posisi sedemikian rupa sehingga semua kekuasaan berada
di dalam badan tersebut. Sistem checks and balances yang baik menurutnya hanya
mungkin apabila menyebar sampai pada semua pusat-pusat pengambil keputusan di
dalam Negara. Oleh karena itu, kekuasaan harus dipahami dari sudut adanya
kekuasaan mengambil keputusan dalam proses penertiban negara, dan tidak dari
fungsi-fungsi yang abstrak. Menurut Crince le Roy apabila kekuasaan tetap
dilihat sebagai kekuasaan menurut doktrine Montesquieu dengan segala hal
abstrak yang melekat padanya, maka tidak dapat diperoleh
sistem checks and balances yang optimal.
Berdasarkan
apa yang dijelaskan di atas, pemisahan kekuasaan secara tegas baik mengenai
tugas (functie) maupun mengenai alat pelengkap (organ) menjadi tiga kekuasaan
menurut Montesquieu tidak mungkin dapat diterapkan.[3]
Dalam kenyataan hubungan antar cabang kekuasaan tidak mungkin tidak saling
bersentuhan. Bahkan, ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu
sama lainnya sesuai dengan sistem checks and balances. Dengan mekanisme ini
dapat dicegah cabang kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan
kekuasaannya. Teori seperti ini dapat disebut dengan “pemisahan kekuasaan
berdasarkan sistem checks and balances. Sistem ‘checks and balances’ atau
pengawasan dan keseimbangan dapat diartikan karena setiap cabang kekuasaan
dapat mengawasi dan mengimbangi setiap cabang kekuasaan lainnya. Inti dari
checks and balances adalah tidak ada lembaga pemerintahan yang supreme.
{ 1 comments... read them below or add one }
10 Best American Style Per ounce Bottles in 2021 | TiDiArt
If stilletto titanium hammer you're looking 토토 사이트 도메인 for a quality American style or a titanium muzzle brake little spicy, Most titanium cerakote American flavors are based on habanero peppers. titanium nitride coating
5 March 2022 at 03:21
Post a Comment